Apakah Virtual Office Kena Pajak Banyak orang yang bertanya apakah kantor virtual (virtual office) kena pajak? NPC Office Kabar baiknya adalah sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Berdasarkan Peraturan tersebut, Kantor Virtual merujuk kepada kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) yang didefinisikan dalam peraturan tersebut sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun. Peraturan ini tentunya bermaksud untuk memfasilitasi dan memudahkan para pengusaha yang baru memulai usahanya agar dapat berkompetisi d...
Social media engagement and booster, Product review, Promotion, Paid Partnership, Paid promote, Endorse